Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib: a. dilengkapi dengan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT (prior notice) dari negara asal; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT. (2) Sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas kompeten keamanan pangan negara asal yang menyatakan bahwa PSAT aman dan layak dikonsumsi. (3) Untuk negara asal yang tidak memiliki otoritas kompeten keamanan PSAT, sertifikat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan/atau monitoring/surveilans pelaksanaan praktik yang baik untuk menjamin tingkat keamanan PSAT. (4) Sertifikat/dokumen keamanan PSAT dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang telah diakui dan/atau memiliki perjanjian ekivalensi. (5) Keterangan PSAT(prior notice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa formulir isian seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id