Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan PSAT dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan PSAT;
b. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara;
c. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT; atau
d. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi.
(2) Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan PSAT dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan identitas, pengambilan contoh, dan/atau pengujian laboratorium.
(3) Pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara, pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi negara asal, dan/atau perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal dilakukan oleh Menteri.
(4) Jangka waktu pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 2 (dua) tahun.
(5) Tata cara pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal, pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi suatu negara, dan/atau perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
