Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan PSAT dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan PSAT; b. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara; c. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT; atau d. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi. (2) Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan PSAT dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan identitas, pengambilan contoh, dan/atau pengujian laboratorium. (3) Pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara, pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi negara asal, dan/atau perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal dilakukan oleh Menteri. (4) Jangka waktu pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 2 (dua) tahun. (5) Tata cara pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal, pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi suatu negara, dan/atau perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda