Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memasukkan PSAT bertanggung jawab atas keamanan PSAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi PSAT yang mengandung cemaran kimia dan cemaran biologi tidak melampaui batas maksimum, serta tidak mengandung bahan kimia yang dilarang. (3) Jenis PSAT, batas maksimum cemaran kimia, batas maksimum cemaran biologi, dan bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id