Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan keamanan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
