Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran PSAT wajib memenuhi ketentuan keamanan PSAT negara tujuan, apabila dipersyaratkan.
(2) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus:
a. dilengkapi sertifikat atau dokumen yang menerangkan kondisi keamanan PSAT sesuai dengan persyaratan negara tujuan yang
diterbitkan oleh laboratorium penguji terakreditasi, lembaga sertifikasi terakreditasi, atau Otoritas Kompeten Keamanan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Dari hasil pemeriksaan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PSAT dapat dikirim ke negara tujuan.
Koreksi Anda
