Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diberlakukan ketentuan tatacara pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id