Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan pangan terhadap jenis PSAT suatu negara, sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi, perjanjian ekivalensi, atau yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi kembali di negara asal. (2) Dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan tersendiri.
Koreksi Anda