Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pembekuan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan terhadap PSAT suatu negara, pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi, atau perjanjian ekivalensi dilakukan oleh Menteri Pertanian apabila terjadi 3 (tiga) kali:
a. ketidaksesuaian dalam pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau
b. hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menunjukkan cemaran kimia, cemaran biologi melampaui batas maksimum dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
