Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PSAT tidak dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan.
(2) Dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Petugas Karantina Tumbuhan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
