Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terbukti:
a. cemaran kimia, cemaran biologi melampaui batas maksimum dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan penolakan; atau
b. cemaran kimia dan cemaran biologi sama atau tidak melampaui batas maksimum dan tidak mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan PSAT dari wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik atau kuasanya oleh Petugas Karantina Tumbuhan dalam bentuk surat penolakan disertai dengan alasannya.
(4) Terhadap penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(5) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
