Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dilakukan di laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Selama pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSAT berada di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Badan Karantina Pertanian.
(4) Tatacara surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
