Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kepatuhan negara atau tempat produksi yang telah diakui sistem keamanan pangan dan/atau negara yang memiliki perjanjian ekivalensi terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan INDONESIA, dilakukan surveilans.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu- waktu pada saat pemasukan PSAT melalui pengujian kandungan cemaran kimia, cemaran biologi dan bahan kimia yang dilarang.
(3) Untuk melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pengambilan contoh PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
