Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi pemasukan, surveilans, pembekuan dan pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT dan pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda