Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi pemasukan, surveilans, pembekuan dan pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT dan pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda
