Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan ini bertujuan agar PSAT yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA tidak mengandung cemaran kimia dan cemaran biologi melampaui batas maksimum serta bahan kimia yang dilarang sehingga aman dan layak dikonsumsi, serta PSAT yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA memenuhi persyaratan negara tujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id