Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan/atau produk yang mengalami proses secara minimal (produk minimal processing). 2. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran kimia, cemaran biologi, dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 3. Cemaran kimia adalah substansi kimiawi (residu pestisida, logam berat dan mikotoksin) yang terkandung di dalam PSAT secara tidak sengaja melalui praktik-praktik pertanian. 4. Cemaran biologi adalah agen biologi (virus, bakteri, mikroba, kapang, khamir) yang dapat mengkontaminasi PSAT. 5. Bahan kimia yang dilarang adalah senyawa kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya pada PSAT. 6. Keterangan PSAT (prior notice) adalah surat keterangan berupa formulir isian yang menjelaskan tentang identitas PSAT yang wajib diisi oleh produsen atau eksportir PSAT di negara asal. 7. Persyaratan keamanan PSAT adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah PSAT dari kemungkinan adanya bahaya karena cemaran kimia, cemaran biologi dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia. 8. Pemasukan adalah pemasukan PSAT dari luar negeri ke dalam wilayah INDONESIA melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. 9. Pengeluaran adalah pengeluaran PSAT dari wilayah INDONESIA ke luar negeri melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 10. Tempat pemasukan/pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, bandar udara, pelabuhan penyeberangan, dry-port, kantor pos, pos lintas batas negara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan/pengeluaran. 11. Pengakuan adalah penerimaan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara yang memproduksi dan mengekspor PSAT oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA. 12. Perjanjian Ekivalensi adalah perjanjian antara negara pengimpor dengan negara pengekspor terkait dengan sistem pengawasan keamanan PSAT yang berbeda namun menghasilkan tingkat perlindungan keamanan PSAT yang sama. 13. Pengakuan sistem keamanan PSAT tempat produksi PSAT adalah penerimaan sistem keamanan PSAT tempat produksi PSAT suatu negara oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA. 14. Petugas Karantina Tumbuhan adalah pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Pertanian. 15. Surveilan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan negara asal yang telah diakui sistem keamanan PSATnya oleh INDONESIA (Pemerintah Republik INDONESIA). 16. Pemilk PSAT atau kuasanya yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki PSAT dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan atau pengeluaran PSAT. 17. Jenis PSAT adalah setiap jenis PSAT yang menjadi subyek pengujian pengawasan keamanan pangan.
Koreksi Anda