Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal dokumen persyaratan administrasi atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak benar, dikenakan sanksi berupa tidak diberikan RIPH dalam jangka waktu satu tahun.
Koreksi Anda
