Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, dapat diterbitkan RIPH.
(3) Apabila hasil pemeriksanaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
Koreksi Anda
