Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, dapat diterbitkan RIPH. (3) Apabila hasil pemeriksanaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id