Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem online tidak berfungsi, pengajuan permohonan RIPH dapat dilakukan secara manual paling lambat pada akhir tanggal pelayanan RIPH. (2) Keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id