Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh RIPH hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui portal web yang ditentukan. (2) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan RIPH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id