Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi informasi : a. nama produk; b. pos tarif/HS Produk Hortikultura; c. waktu pemasukan; d. negara asal; dan e. tempat pemasukan.
Koreksi Anda