Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Produk hortikultura segar untuk konsumsi meliputi:
- Foto copy IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Foto copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan - Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen.
b. Produk hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi:
- Surat pertimbangan teknis, lokasi industri, dan kapasitas industri dari Kementerian Perindustrian;
- Foto copy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
c. Produk hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi:
- Foto copy IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan - Foto copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
(2) Penerbitan RIPH untuk produk segar untuk konsumsi selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
a. keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat Penerapan Budidaya yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP);
b. registrasi bangsal pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal;
c. pernyataan memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk;
d. pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan; dan
e. keterangan rencana distribusi menurut waktu dan wilayah (kabupaten/kota).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
