Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat sesuai format-1, format-2, format-3 dan/atau format-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) RIPH memuat:
a. nomor RIPH;
b. nama dan alamat perusahaan;
c. nama dan alamat Direktur Utama perusahaan;
d. nomor dan tanggal surat permohonan;
e. nama produk;
f. pos tarif/HS Produk Hortikultura;
g. negara asal;
h. lokasi industri (untuk bahan industri); dan
i. tempat pemasukan.
(4) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Surat Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
