Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Impor produk hortikultura dilakukan di luar masa sebelum panen raya, panen raya dan sesudah panen raya dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Menteri Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Waktu impor produk hortikultura sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi produk hortikultura cabe dan bawang merah segar untuk konsumsi.
(4) Pemberian RIPH produk hortikultura segar untuk konsumsi berupa cabe dan bawang merah didasarkan pada ketetapan harga referensi dari Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
