Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura; dan b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Koreksi Anda