Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkutan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer.
Koreksi Anda
