Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.
(2) Pengangkutan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
