Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number);
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; dan
e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
