Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. negara tujuan INDONESIA; b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number); c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; dan e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id