Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus dikemas agar tidak terjadi pencemaran selama pengangkutan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Koreksi Anda