Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus dikemas agar tidak terjadi pencemaran selama pengangkutan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Koreksi Anda
