Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), unit usaha akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
(2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda
