Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Dalam hal hasil analisis risiko negara asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
