Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara asal dan unit usaha dapat ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
(4) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
