Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus:
a. dibawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal;
b. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional;
c. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara yang tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
d. mempunyai juru sembelih halal bagi yang dipersyaratkan, dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetik (LP-POM) MUI;
e. memiliki dan menerapkan sistem jaminan kehalalan (fully dedicated for halal practices), serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan
f. menerapkan program monitoring cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.
(2) Untuk produk unggas, sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan terhadap seluruh rumah potong hewan unggas di negara asal yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Koreksi Anda
