Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Status penyakit hewan di negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.
Koreksi Anda
