Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), dan Swine Vesicular Disease (SVD), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging olahan dengan persyaratan:
a. telah dipanaskan lebih dari 80oC selama 2-3 menit; dan
b. berasal dari daging ruminansia yang telah dilayukan sehingga pH daging di bawah 5,9 dan dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned).
(2) Untuk daging babi olahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
