Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (Controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) dan daging olahan berasal dari ruminansia besar dengan persyaratan:
a. berasal dari ternak ruminansia besar yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. berasal dari ternak ruminansia besar yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
c. telah dilakukan tindakan pencegahan kontaminasi specified risk material (SRM); dan
d. berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang atau mechanically separated/deboned meat (MSM/MDM).
Koreksi Anda
