Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (Controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) dan daging olahan berasal dari ruminansia besar dengan persyaratan: a. berasal dari ternak ruminansia besar yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia; b. berasal dari ternak ruminansia besar yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem; c. telah dilakukan tindakan pencegahan kontaminasi specified risk material (SRM); dan d. berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang atau mechanically separated/deboned meat (MSM/MDM).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id