Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus bebas dari:
a. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk) untuk pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku, Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des petits ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan/atau daging ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku, Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), Swine Vesicular Disease (SVD), Classical Swine Fever (CSF/Hog www.djpp.kemenkumham.go.id
Cholera) dan African Swine fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan/atau daging babi;
d. penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND); Duck Viral Hepatitis (DVH) dan Duck Viral Enteritis (DVE), untuk karkas unggas.
Koreksi Anda
