Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pelaku Usaha atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berkedudukan di INDONESIA. (3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus bergerak di bidang pangan.
Koreksi Anda