Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id