Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id