Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok; f. uraian jenis/kategori karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya beserta kode HS; g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner ; h. tempat pemasukan; i. masa berlaku Rekomendasi; dan j. tujuan penggunaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id