Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.
(2) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) untuk Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah penetapan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Koreksi Anda
