Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah dalam rekomendasi per pelaku usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda