Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan melalui Kepala PPVTPP secara online dan/atau langsung disertai alasan penolakan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 4. (2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), sesuai format 5. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara online dan/atau langsung dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda