Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen secara online dan/atau langsung dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 3. (3) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian teknis paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
Koreksi Anda