Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara online dan/atau langsung disertai alasan penolakannya, sesuai format 2.
Koreksi Anda
