Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan jawaban menolak atau menerima. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda