Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan; h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk; i. rekomendasi dinas provinsi; j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial; b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir; c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang; d. keterangan pemberian hibah dari negara asal; e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; g. keterangan calon penerima; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan: a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan: a. surat penugasan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Koreksi Anda