Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Koreksi Anda
