Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dapat diajukan sewaktu-waktu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Permohonan Rekomendasi oleh Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id