Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dapat diajukan sewaktu-waktu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Permohonan Rekomendasi oleh Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
