Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebelum mendapat izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, Badan Usaha Milik Negara harus mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
