Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan meliputi:
a. persyaratan Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara;
b. persyaratan negara asal dan unit usaha; dan
c. persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.
Koreksi Anda
